Wednesday, March 2, 2011

SYLABUS ILMU-ILMU ISLAM

Oleh : Muchyar Yara
KIO – Kajian Islam Otentik

Pengantar

Pandangan umum dikalangan umat Islam (termasuk para ulamanya) mengatakan bahwa ajaran Islam adalah “mudah untuk dipahami” dan “mudah untuk dilaksanakan”. Pandangan seperti ini tidaklah salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar.  Ajaran Islam yang “mudah dipahami dan mudah dilaksanakan” oleh semua orang (pada prinsipnya) adalah ajaran yang berkaitan dengan “syariat ibadahnya”, seperti syariat shalat, puasa, haji dan zakat. Sementara syariat ibadah itu hanya sebagian saja dari salah satu dari 3 (tiga) cabang Ajaran Islam, yaitu cabang Fiqih, lebih khusus lagi “Fiqih Ibadah”, yang dibedakan dengan “Fiqih Muamalat”.

Allah SWT di dalam banyak firmanNya pada Al Qur’an ber-ulang2 mengatakan bahwa Ajaran Islam yang terkandung di dalam Al Qur’an adalah mudah untuk dipelajari.

Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang-orang yang mengambil pelajaran ?
(QS. Al Qamar [54] : 17, 22, 32 dan 40)

Hal ini mengandung arti bahwa mudahnya Al Qur’an adalah sebagai pelajaran, dan sebagai pelajaran tentunya Al Qur’an (Ajaran Islam) itu haruslah pula dipelajari. Sedangkan untuk mempelajari sesuatu (Al Qur’an/Ajaran Islam) diperlukan “Akal”, dan proses kerja akal (fikr) di dalam mempelajari Al Qur’an/Ajaran Islam akan menghasilkan ilmu pengetahuan tentang Ajaran Islam itu yang pada gilirannya perlu pula dipahami dengan menggunakan akal. Semakin banyak seseorang Muslim menguasai ilmu pengetahuan Islam, maka semakin luas dan semakin dalam pula pemahamannya tentang Islam, yang pada gilirannya mendorong tingkat ketaqwaannya menjadi semakin tinggi.

(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
(QS. Az Zumar [39] : 9)

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, keterangan-keterangan (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,
(QS. An Nahl [16] : 43-44)
Banyak sekali ayat2 pada Al Qur’an yang berbicara tentang pelajaran, akal dan ilmu pengetahuan, halmana mengandung arti bahwa Ajaran Islam perlu dipelajari / dipahami dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang bertumpu pada kekuatan akal/pikiran (fikr).

Ilmu-ilmu Islam pada prinsipnya dapat dibedakan atas 2 golongan, yaitu: A). Ilmu2 Pendahuluan Ajaran Islam,  B). Ilmu2 tentang Cabang Ajaran Islam, dan C). Ilmu2 Pendukung Ajaran Islam.


A. Ilmu2 Pendahuluan Ajaran Islam
Ilmu2 Pendahuluan adalah berbagai ilmu pengetahuan yang mutlak dikuasai untuk mempelajari Ajaran Islam maupun untuk mempelajari Cabang2 Ajaran Islam. Subyek (“Maudhu”) Ilmu2 Pendahuluan Ajaran Islam ini berkisar pada 2 (dua) sumber Ajaran Islam, yaitu Al Qur’an dan Hadist.

1.   Ilmu2 Bahasa Arab.
      Karena 2 (dua) sumber utama ajaran Islam, yaitu Al Qur’an diturunkan dalam Bahasa Arab dan Hadist Nabi Muhammad SAW dituliskan dalam Bahasa Arab, maka penguasaan ilmu2 Bahasa Arab menjadi persyaratan pertama di dalam rangka mempelajari Ajaran Islam seutuhnya dan secara benar.
      Adapun Ilmu2 Bahasa Arab ini, antara lain terdiri dari :
  1. Ilmu Sharaf, adalah ilmu yang mempelajari struktur kalimat dalam Bahasa Arah (Subyek & Predikat)
  2. Ilmu Nahwu, adalah ilmu yang mempelajari jenis2 kalimat (tata bahasa) dalam Bahasa Arab.
  3. Ilmu Ma ‘ani, adalah ilmu yang mempelajari makna2 yang terkandung di dalam kalimat Bahasa Arab.
  4. Ilmu Bayan, adalah ilmu yang menjelaskan tentang suku kata dalam Bahasa Arab.
  5. Ilmu Balaghah, ilmu tentang kalimat indah (sastra) dalam Bahasa Arab.
  6. Dan lain2nya

2.   Ilmu2 Al Qur’an (Ulumul Qur’an)
meliputi berbagai ilmu2 yang meneliti dan mempelajari Al Qur’an dari berbagai sudut pendekatan, antara lain :
a.   Ilmu Tafsir & Takwil,
      yaitu ilmu yang meneliti dan mengkaji arti atau makna yang terkandung di dalam ayat (-ayat) Al Qur’an.
b.   Ilmu Asbab An-Nuzul,
      yaitu ilmu yang meneliti waktu, tempat dan sebab musabab turunnya ayat (-ayat) Al Qur’an.               
c.   Ilmu Naskh & Mansukh,
      Ilmu yang mempelajari tentang ayat (-ayat) Al Qur’an yang sudah tidak diberlakukan maknanya/kandungannya dan ayat (-ayat) penggantinya.
d.   Ilmu Munasabah Ayat & Surat,
      Ilmu yang mempelajari hubungan antar ayat (-ayat) dan antar Surat-surat dalam Al Qur’an.
e.   Dan lain-lainnya.

3.   Ilmu2 Hadist
adalah ilmu yang meneliti dan mengkaji berbagai aspek Hadist yang terdiri dari
a.   Ilmu Al-Rijal,
      yaitu ilmu yang mempelajari tentang rantaian isnad perawi-perawi yang meriwayatkan hadith, syarat2 perawi yang diterima periwayatan hadistnya, syarat2 perawi yang tidak diterima periwayatan hadistnya.
  1. Ilmu Al-Dirayah,
yaitu ilmu yang mempelajari tentang nas Hadith, misalnya mengkaji tentang pembahagian hadith, isi kandungan hadith (matan)  dan derajat kesahihannya.

B. Ilmu2 Cabang Ajaran Islam
Ajaran Islam pada pokoknya terdiri atas 3 (tiga) cabang ajaran, yaitu :

1.   Aqidah atau Doktrin, yang meliputi subyek2 yang harus dimengerti dan di-imani, seperti : keberadaan Allah, ke-esaan Allah, sifat2 Allah, ke-nabian yang sifatnya universal dan seterusnya (Tauhid dan Nubuwah)
      Adapun ilmu yang mengkaji subyek Aqidah (Doktrin) dan Ke-imanan Islam dinamakan “Ilmu Kalam” atau juga “Ushuluddin”.
       
2.   Akhlak atau Moral, yang meliputi subyek2 yang dianjurkan/direkomendasikan untuk di amalkan (dilaksanakan) berkaitan dengan karakteristik spiritual dan akhlak/moral manusia, seperti: adil, taqwa, berani, arif, bersahaja (zuhud), bersih, sabar, setia, jujur, dapat dipercaya, menjaga amanat dan seterusnya. (Pemurnian/pembersihan/penyucian diri/hati).
      Adapun ilmu yang mengkaji subyek Akhlak (Moral) Islam terdiri dari :
  1. Ilmu Akhlak yang merupakan bagian dari Filsafat Praktis
  2. Irfan atau Tasawuf, yaitu Ilmu/metoda tentang pembersihan jiwa.

3.    Hukum,  yang meliputi subyek2 yang berkaitan dengan cara yang benar dan harus diikuti di dalam menjalankan shalat, puasa, haji, zakat, jihad, ber-amar ma’ruf nahi munkar, jual-beli, sewa-menyewa, menikah, bercerai pembagian warisan dan seterusnya. (Syariat).
Adapun ilmu yang mengkaji subyek Hukum  Islam terdiri dari :
a.   Ushul Fiqh atau Prinsip2 Yurisprudensi
      Ilmu yang mengkaji sumber-2 hukum (fiqh), dan masalah2 ushul fiqh seperti, Dalil mengikat akan Kebenaran Al Qur’an yang Nyata dan Dalil Kebenaran Sunnah yang Nyata dan Diterima.
  1. Fiqh atau Yurisprudensi
Ilmu yang mengkaji hukum2 : Ibadah, Perjanjian (‘Aqd), Tindakan Sepihak (iyqa’at), Amalan Tertentu. 


Pembagian Ajaran Islam kedalam 3 cabang ajaran di atas, hanyalah karena pembedaan subyeknya (maudhu)  saja,  namun sesungguhnya ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Seorang mukmin tidaklah mungkin dapat memahami Ajaran Islam secara utuh dan benar, dengan hanya menguasai salah satu dari cabang ajaran tersebut, melainkan haruslah menguasai atau memahami ketiga cabang ajaran Islam tersebut secara bersamaan.
Contohnya, jika seseorang hanya memahami cabang ajaran Akhlak tetapi tidak memahami cabang ajaran Hukum, dapat mengakibatkan amalan akhlaknya berbenturan dengan ketentuan syariat/Hukum. Konsep keadilan dalam cabang Ajaran Akhlak haruslah dilaksanakan sesuai dengan syariat yang berlaku, misalnya keadilan dalam perkawinan, keadilan dalam jual-beli (ber-bisnis), keadilan dalam pembagian waris dan sebagainya.
                       
C. Ilmu2 Pendukung Ajaran Islam

Ilmu2 Pendukung ini adalah meliputi ilmu2 pengetahuan yang berfungsi untuk mendukung Ilmu2 Pokok dan Ilmu2 Cabang Ajaran Islam.
Ilmu2 Pendukung pada awalnya berasal dari lingkungan di laur Islam, kemudian di adopsi oleh Islam dan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan fungsi dan tujuannya mendukung kajian/ilmu pengetahuan Islam.
Pada prinsipnya semua ilmu pengetahuan dapat dimasukkan kedalam kelompok Ilmu2 Pendukung ini, baik ilmu pengetahuan pasti & alam maupun ilmu pengetahuan sosial & humaniora. Tetapi ilmu pengetahuan yang pertama-tama masuk ke dalam kelompok Ilmu2 Pendukung Ajaran Islam adalah :

1.   Ilmu Mantiq (Logika)
Karena Al Qur’an sendiri menegaskan bahwa untuk mempelajari Al Qur’an/ Ajaran Islam hanyalah mungkin melalui pendekatan nalar (akal), maka Ilmu Mantiq bertujuan mengarahkan akal untuk bekerja (berpikir) secara benar. Subyek ilmu Mantiq adalah berkenaan dengan 1). perumusan definisi (mu’arif) secara benar dan, 2). penyurunan argumentasi (hujjah) yang benar dan teratur.

2.   Falsafah (Filsafat).
      Menurut pandangan Islam, falsafah bukan hanya sekedar Filsafat Ilmu Formal sebagaimana yang dikemukakan oleh Plato & Aristoteles, tetapi menurut Islam falsafah mencakup semua ilmu pengetahuan rasional (aqli) seperti, matematika, fisika, politik, etika, estetika yang kemudian dihubungkan dengan fenomena Ke-Tuhanan.

Demikianlah secara singkat anatomi ilmu2 pengetahuan tentang Ajaran Islam, dimana melalui pemanfaatan ilmu2 pengetahuan tersebut berbagai aspek ke-Islaman dapat didekati sejalan dengan subyek (maudhu) masing2 ilmu pengetahuan yang bersangkutan.

Semakin banyak seseorang menguasai berbagai ilmu pengetahuan tentang Islam, maka tentunya akan semakin luas dan semakin mendalam pula pemahamannya tentang Islam, yang melalui penguasaan berbagai ilmu pengetahuan Islam orang tersebut dapat semakin mengenali Allah SWT secara semakin luas, mendalam dan utuh, atau dapat pula dikatakan bahwa melalui penguasaan berbagai ilmu pengetahuan Islam seseorang dapat mencapai tingkatan (maqam) tertinggi dalam Ma’rifatullah.
Salah seorang pemikir Islam yang mencapai maqam tertinggi Ma’rifatullah melalui penguasaan berbagai ilmu pengetahuan Islam adalah Abu Ali al-Hausain ibnu Abdullah ibnu Sina, atau lebih dikenal dikalangan masyarakat Islam dengan nama “Ibnu Sina”, dan oleh masyarakat Barat dengan nama “Avicenna”.
Kenyataan sejak beberapa dekade belakangan justru menunjukan bahwa sebagian terbesar para ulama Islam tidak menguasai atau sedikitnya memahami ketiga cabang Ajaran Islam secara terpadu, melainkan hanya menguasai salah satu saja dari cabang Ajaran Islam. Sehingga ketika melakukan da’wah kepada umat hanya bertitik-tolak dari salah satu cabang ajaran Islam yang dikuasainya saja. Dan pada umumnya cabang ajaran Islam yang dikuasai oleh banyak Ulama Islam dewasa ini adalah cabang Akhlak., dan sebagian lainnya menguasai cabang ajaran Hukum (Fiqh). Sementara cabang ajaran Aqidah sangat sedikit yang menguasai atau memahaminya, padahal Aqidah merupakan ushul (pokok) agama Islam.

Sebagai akibatnya, maka umat Islam pun mengalami pengkotak-kotakan di dalam pengetahuan dan pemahamannya tentang Islam. Sebagian hanya paham tentang Akhlak Islam dan sebagaian lainnya hanya memahami Fiqh Islam.
Keadaan ini tentunya mengundang keprihatian yang mendalam, mengingat tanpa penguasaan keseluruhan cabang Ajaran Islam yang memadai dan berimbang serta terpadu, maka pada hakekatnya Umat Islam belumlah dapat dikatakan telah memahami agamanya sendiri.


Jakarta, 5 September

KIO- Kajian Islam Otentik
Muchyar Yara




No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...